Makalah Seleksi Calon Anggota BAN Sekolah/ Madrasah Provinsi Tahun 2022

By Nazmaini Musfiriyah, M.Pd 26 Des 2022, 00:01:24 WIB
PENINGKATAN KREDIBILITAS BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH (BAN-S/M) DAN BAN-S/PROVINSI DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Oleh: Nazmaini Musfiriyah
Pengawas MTs
Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat

Makalah yang ditulis untuk mengikuti seleksi anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022

AKREDITASI SEBAGAI PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN

Akreditasi sekolah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jalur pendikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara objektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (Awaludin, 2017). Berdasarkan suatu penelitian, akreditasi dapat menjadi gambaran mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dimana satuan pendidikan dalam hal ini madrasah yang sudah akreditasi atau reakreditasi lebih baik dibandingkan dengan madrasah yang belum akreditasi. (Susetyo & Ummu Athiya, 2021).
Akuntabilitas hasil akreditasi tidak terlepas dari kredibilitas Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M sebagai penyelenggara akreditasi yang terus bertransformasi meningkatkan kualitas dan menjadi bagian perubahan pendidikan Indonesia. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sebagai lembaga penyelenggara akreditasi telah melakukan perubahan sebagai upaya peningkatan penjaminan mutu pendidkan diantaranya: (1). Mengakreditasi Sekolah dan Madrasah dengan menggunakan Instrumen berbasis kinerja; (2). Seleksi asesor dan melakukan pelatihan kepada asesor sesuai kompetensi yang diharapkan; (3). Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem monitoring dashbord berbasis data sekunder (web kemdikbud, 2020).

Sistem monitoring melalui dashbord data dibuat sebagai upaya membantu pemerintah dalam menanggulangi kekurangan sumber daya yang ada. Sebagaimana diketahui anggaran untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah selama ini dibebankan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Hendarman, 2013). Hasil dari upaya tersebut telah dipublikasikan pada diskusi publik pada tanggal 14 Desember 2021 yang menghasilkan 6 (enam) rekomendasi dan 7 (tujuh) kesimpulan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, 2021).

PERMASALAHAN PELAKSANAAN DUAL SISTEM AKREDITASI BAN SEKOLAH/MADRASAH

Upaya BAN-S/M dalam meningkatkan kualitas akreditasi sebagaimana disebutkan dalam latar belakang patut mendapatkan apresiasi dimana upaya transformasi selain dengan pemuktahiran instrument berbasis kinerja dan peningkatan kompetensi asesor, BAN-S/M juga menggunakan compliance data untuk menjaring sasaran akreditasi termasuk juga otomatisasi perpanjangan akreditasi menggunakan dashboard monitoring. (web kemdikbud, 2020).Sehingga sertifikat akreditasi akan didapat melalui pengisian sispena dan visitasi serta automasi melalui compliance data yang terekam oleh dashboard.
Berdasarkan data BAN-S/M jumlah sasaran akreditasi Tahun 2021 sejumlah 100.746 Sekolah/Madrasah sedangkan kuota visitasi sejumlah 10.499 Sekolah/Madrasah dan realisasi akreditasi dengan visitasi 11.459 S/M ini menunjukkan satuan yang terkawal melalui mekanisme pengisian sispena menggunakan perangkat akreditasi terbaru hanya 11,37% dari Total sasaran yang ada. Dan sekitar 88,63 % atau sejumlah 91.870 satuan pendidikan mendapat automasi akreditasi (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, 2021).
Kredibilitas hasil akreditasi melalui mekanisme pengsisian sispena dengan instrument berbasis kinerja dan visitasi sepertinya tidak diragukan banyak pihak meskipun masih harus terus disempurnakan dalam pelaksanaannya, namun yang menjadi permasalahan adalah hasil 88,63% atau sejumlah 91.870 satuan pendidikan yang mendapatkan perpanjangan secara otomatis.

Automasi akreditasi dilakukan BAN- S/M sebagai upaya menekan keterbatasan anggaran dalam membantu pemerintah menyelesaikan berbagai keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Automasi dilakukan melalui dashboard .
Dashboard mendapatkan data berjenis sekunder yang berasal dari basis data kementerian yang terintegrasi, dashboard, akaan efektif jika data memiliki integritas. Data yang dimaksud adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud, Education Management Information System (Emis) milik Kementerian Agama, serta data Asesmen Kompetensi Minimal, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar yang terpadu dalam Asesmen Nasional (web kemdikbud, 2020). Mekanisme automasi akreditasi melalui compliance data dapat terlihat pada gambar kerangka pikir IASP 2020.

Berdasarkan gambar kerangka pikir IASP 2020 dapat terlihat alur penilaian dashboard terintegrasi kepada sumber data tertentu yang terdapat pada basis data yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Namun belum dijelaskan indikator dan factor-faktor yang dapat mempengaruhi hasilnya. Melihat prosentase automasi akreditasi yang sangat besar yaitu 88,63% berbanding 11,37% dari akreditasi berbasis kinerja, tentunya hal ini mempertaruhkan kredibilitas BAN-S/M dan juga BAN-SM Provinsi sebagai lembaga pelaksana akreditasi juga menjadi taruhan yang sangat besar bagi jaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan.

Meskipun berbagai rekomendasi kepada pihak terkait telah diajukan oleh BAN-S/M namun sebagai pelaksana automasi akreditasi maka sudah selayaknya BAN-S/M juga dapat fokus membenahi mekanisme pemantauan melalui dashboard supaya dapat mempertahan kredibilitas hasil akreditasi. Karena tidak sedikit fakta dilapangan yang mempertanyakan hasil automasi akreditasi tersebut yang jika diabaikan menjadi permasalahan diantaranya; (1). Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil automasi akreditasi yang dilaksanakan BAN-S/M mengingat belum terinformasikan dengan jelas bagaimana mekanisme dashboard monitoring dan integrasinya terhadap pangkalan data serta hasil Asesmen Nasional termasuk juga mendatang terdapat hasil AKMI pada satuan pendidikan dibawah Kementerian Agama. Asesmen Nasional sendiri menggunakan 3 (tiga) instrument sedangkan AKMI menggunakan 4 (empat) instrument. Faktanya tidak sedikit satuan pendidikan yang mendapat perpanjangan melalui automasi dipandang tidak sesuai hasil nilainya jika dinilai menggunakan instrument akreditasi terbaru; (2).Kontradiktif antara tujuan automasi akreditasi dengan tujuan akreditasi didalam penjaminan mutu pendidikan; (3). Munculnya anggapan data sekunder lebih utama dibanding proses mutu yang harus dilaksanakan akan menurunkan mutu pendidikan jika tidak dibenahi secepatnya; (4). Kredibilitas BAN-S/M sebagai lembaga pelaksana akreditasi akan dipertanyakan jika kondisi ini berulang kembali pada tahun mendatang.

STRATEGI PENINGKATAN KREDIBILITAS BAN-S/M DAN BAN-S/M PROVINSI

Berdasarkan berbagai permasalahan dan fakta serta kenyataan dilapangan, maka perlu direncanakan langkah strategis guna meningkatkan kredibilitas BAN- S/M ditingkat nasional bersinergi dengan BAN- S/M Provinsi diantaranya :

(a). Pemuktahirkan mekanisme dashboard monitoring dengan membuat rincian indikator penilaian, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya termasuk integrasi hasil Asesmen Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menggunakan 3 (tiga) instrument, dan AKMI Kementerian Agama yang memiliki 4 (empat) instrument serta implikasinya didalam penilaian akreditasi yang terekam oleh dashboard monitoring BAN-S/M. Sehingga tidak terjadi kesenjangan nilai akreditasi yang dihasilkan melalui compliance data dengan nilai akreditasi menggunakan instrumen berbasis kinerja yang mendekati fakta dilapangan. Dengan demikian kredibilitas BAN-S/M dan kegiatan akreditasi dapat dipercaya dalam menjamin mutu pendidikan.

(b). Menindaklanjuti hasil diskusi publik mengenai Pemuktahiran Basis Data EMIS milik Kementerian Agama dan kesesuainya dengan kerangka pikir dashboard monitoring akreditasi.

(c). Membuat alternatif basis data jika point (b) tidak terpenuhi dalam waktu tertentu sehingga penjaminan mutu yang diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan mengingat jumlah madrasah yang tidak sedikit.

(d). Melakukan uji publik berupa simulasi pemantauan dashboard untuk membuktikan keterandalan fungsinya didalam melakukan penilaian sehingga dapat juga diketahui factor-faktor yang dapat mempengaruhi fungsi penilaian tersebut.

(e). Mengkaji ulang efisiensi dan efektifitas biaya automasi akreditasi dikaitkan dengan biaya yang harus ditanggung negara pada masa yang akan datang jika proses akreditasi sebagai pengawal penjaminan mutu pendidikan terabaikan.

Daftar Pustaka

Awaludin. (2017). Akreditasi Sekolah sebagai Suatu Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan di Indonesia. Susunan Artikel Pendikan, 2.       doi:https://doi.org/10.30998/sap.v2i1.1156
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. (2021). Ringkasan Eksekutif 2021.
Jakarta: BAN-S/M.
Hendarman. (2013). Pemanfaatan hasil akreditasi dan kredibilitas Assesor Sekolah dan Madrasah . Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 535. doi:https // DOI: 10.24832/jpnk.v19i4.308
Susetyo, B., & Ummu Athiya, C. N. (2021). Peta Mutu Pendidikan Madrasah Berdasarkan Akreditasi. Andragogi (Jurnal Diklat Tendik Keagamaan), 9, 1. doi:https://doi.org/10.36052/andragogi.v9i1.123
web kemdikbud. (2020, Desember 16). https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/12/reformasi-sistem-akreditasi- tingkatkan-mutu-sekolah-dan-madrasah. Dipetik Oktober 18, 2022 dari www.kemdikbud.go.od: https://www.kemdikbud.go.id/

 

Makalah lengkap lihat di unduhan. Semoga manfaat